Sabtu, 03 September 2016

Kemenag Punya Standar Lakukan Pengawasan Penindakan dan KIE


Dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan dan penindakan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) banyak hal yang telah dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).
"Tim Khusus Penegakan Hukum penyelenggara haji dan umrah (Timsusgakum) dibentuk untuk menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan dan penindakan. Tidak sedikit yang sudah disanksi," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil melalui pesan singkatnya langsung dari Jeddah, Minggu (28/08/2016).
Menjawab apa yang disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas yang mendesak Kemenag segera membenahi mekanisme sosialisasi dan audit biro perjalanan haji.
"Untuk penyelenggara haji dan umrah yang tidak memiliki izin, Kemenag sudah melakukan kerjasama dengan Polri untuk melakukan tindakan. Dan tidak sedikit pimpinan penyelenggara yang sudah masuk kurungan, dan tidak sedikit juga yang saat ini masih dalam proses penyelidikan," terang Djamil.
Timsusgakum juga turun ke lapangan melakukan kordinasi dengan Polda di provinsi dan melakukan sidak ke penyelenggara tak berizin.
"Daftar nama penyelenggara berizin dipublikasi di www.haji.kemenag.go.id dan tim cyber haji juga dibentuk dalam ber-komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dan penyelenggara," kata Djamil.
Mantan orang nomor satu di UIN Walisongo ini juga menyampaikan bahwa ada komitmen dan penandatangan vakta integritas untuk menjadi penyelenggara sesuai aturan. Pemberian izin dan perpanjangan izin juga tidak asal diberikan.
"Ada mekanisme yang harus dipenuhi. Seperti akreditasi yang dipimpin langsung oleh konsultan independen dalam memberikan grade (tingkatan) nilai, pemaparan program dan bisnis proses oleh penyelenggara yang diuji oleh orang berdisiplin ilmu ekonomi, hukum, syariah dll," terang Djamil.
Bahkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dinilai 100 persen transparansi dalam informasi.
"OGI (Open Governance Indonesia) dan Bappenas memberikan nilai 100 persen pada transparansi informasi di Ditjen PHU. Bahkan media sosial facebook informasi haji berada pada urutan ke tiga dari seluruh kementerian/intitusi/badan pemerintah atas aktivasi berkomunikasi dan tanyajawab langsung dengan masyarakat," kata Djamil. (ar/ar/kemenag)

0 komentar: